MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Dibuat Oleh : ATIKAH HARDIANA
Kelas : 2EA21
NPM : 19210563
Gugatan perdata atas pengalihan hak tanah yang diajukan Penggugat Syamsiah Binti M Muhksin (71) penduduk Dusun Bhayangkara RT/RW:02/03, Desa Baganbatu Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, melalui Kuasanya Luhut Sitinjak SH dan Partners, terhadap 7 warga Kecamatan Bilahulu, Kabupaten Labuhanbatu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu, dikabulkan Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Majelis hakim Mangapul Saragi SH, Alex TMH Pasaribu SH dan Nurmala Sinurat SH dibantu Panitera Pengganti (PP) Masnah Sembiring dalam amar putusannya, Rabu (27/2), menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian. Tergugat Sarwini terbukti mengalihkan hak tanpa adalah perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara perdata No.36/Pdt.G/2007/PN-Rap tanggal 1 Oktober 2007, Syamsiah Binti M Muhksin menggugat Sarwini (62) penduduk Dusun Sri-II, Desa Pematangseleng, Kecamatan Bilahulu, Kabupaten Labuhanbatu dan turut Tergugat (I) Muhayat (47) penduduk Dusun Ujung Batu, Desa Ujung Batu, Kecamatan Bilahulu, turut Tergugat (II) Muhammad Said (37) penduduk Dusun Sri-II, turut Tergugat (III) Hj Rosliati (44) penduduk Dusun Perbaungan Bawah, Kecamatan Bilahulu, turut Tergugat (IV) Ikhsan (49) penduduk Dusun Sri-II, turut Tergugat (V) Rodiah penduduk Kampung Lalang Desa Pematangseleng, turut Tergugat (VI) Sugianto penduduk Dusun Sri-II, turut Tergugat (VII) Sugeng penduduk Dusun Sidodadi, Desa Pematangseleng serta BPN Kabupaten Labuhanbatu disebut turut Tergugat (VIII).
Orangtua Penggugat, Alm M Muhksin, memiliki 2 anak dari perkawinannya dengan Hj Maimunah, yaitu Alm Ruslan B dan Penggugat adalah anak kedua memiliki hubungan Semenda dengan Tergugat Sarwini (terjadi karena perkawinan Alm Ruslan B). Tanah berisi tanaman kelapa sawit dengan luas 22.100 meter kuadrat dengan Sertipikat Hak Milik No.414 dari turut Tergugat (VIII) tanggal 15 September 1988 dan memilik tanah berikut rumah tinggal di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilahulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, milik Alm M Muhksin, dikuasai Tergugat dan dialihkan menjadi atas namanya tanpa hak.
Setelah orangtua Penggugat meninggal, Tergugat mengalihkan hak dengan cara mensertipikatkannya atas namanya sendiri, sedangkan tanah belum dibagi kepada Tergugat dan Penggugat. Itu diketahui Penggugat setelah meminta hasil keuntungan dari tanah yang diusahai sejak 1988 (19 thn) dan mendapat foto copy sertipikat yang telah beralih nama ke Tergugat Sarwini.
Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan perbuatan Tergugat, turut Tergugat I s/d VII mengalihkan tanpa hak dan persetujuan Penggugat seluruh harta milik orangtua Penggugat, perbuatan tanpa hak melawan hukum, menyatakan tidak sah dan cacat hukum seluruh surat-surat yang telah diterbitkan dan dialihkan Tergugat, turut Tergugat I s/d VII, menyatakan seluruh turut Tergugat untuk patuh dan taat pada isi putusan, menghukum turut Tergugat VIII untuk mematuhi isi putusan dan menghukum Tergugat serta seluruh turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Gugatan primer menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian material kepada Penggugat Rp10 juta sekaligus tunai tidak diterima majelis hakim, sehingga Kuasa Hukum Penggugat akan mengajukan upaya hukum untuk selanjutnya, sedang Tergugat dan seluruh turut Tergugat baik melalui kuasanya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar