Senin, 11 Juni 2012

SISTEM PEMERINTAHAN


MAKALAH

SISTEM PEMERINTAHAN


Dibuat Oleh : ATIKAH HARDIANA
Kelas : 2EA21
NPM : 19210563




Mata Kuliah  :  Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Sri Waluyo
Topik Makalah : Sistem Pemerintahan






Fakultas Ekonomi Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012








KATA PENGANTAR


Alhamdulillahirobbilalamin, segala puji bagi Allah SWT Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Sistem Pemerintahan”.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bpk. Sri Waluyo selaku dosen pembimbing yang telah memberikan bimbingan dan arahan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar proposal ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap kerangka acuan makalah ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para pembaca pada umumnya dan pada penulis pada khusunya.


Jakarta, 31 Mei 2012

Penyusun



Atikah Hardiana





BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Makalah Sitem Pemerintahan
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

B.     Definisi Sistem Pemerintahan
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.


BAB II
PENGELOMPOKAN SISTEM PEMERINTAHAN


A.    Sistem Pemerintahan Presidensial
merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial:
1.      Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2.      Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3.      Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4.      eksekutif dipilih melalui pemilu.
B.     Sistem Pemerintahan Parlementer
merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen.Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat sistem pemerintahan Parlementer:
1.      Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2.      Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3.      Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
C.     Sistem Pemerintahan Campuran
Dalam sistem pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara : Perancis.

BAB III
PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN


A.    Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
1.      Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
a)      Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
b)      Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
2.      Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
3.      Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
a.       presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b.      Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
c.       Presiden berhak membubarkan DPR.
d.      Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
4.      Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.

5.      Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
6.      Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.

B.     Sistem Pemerintahan Menurut UUD ’45 Sebelum diamandemen:
1)      Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2)      DPR sebagai pembuat UU.
3)      Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4)      DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5)      MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6)      BPK pengaudit keuangan.

C.    Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
1)      MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2)      Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3)      Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4)      Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5)      Kekuasaan Legislatif lebih dominan.

D.    Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.


E.     kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1)      Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2)      Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3)      Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.

F.     Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1)      Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2)      Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3)      Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4)      Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.

G.    Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
1.      Badan Eksekutif
a.       Badan Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara.
b.      Badan Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
2.      Badan Legislatif
a.       Di Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.
b.      Di Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden.




BAB IV
KESIMPULAN


Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh
 untuk melakukan sesuatau.
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi 6 yaitu : PresidensialParlementerKomunis,Demokrasi liberalliberal, dan capital.

Kasus Perdata di PN Rantauprapat


MATA KULIAH : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Dibuat Oleh : ATIKAH HARDIANA 
Kelas : 2EA21 
NPM : 19210563

Gugatan perdata atas pengalihan hak tanah yang diajukan Penggugat Syamsiah Binti M Muhksin (71) penduduk Dusun Bhayangkara RT/RW:02/03, Desa Baganbatu Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, melalui Kuasanya Luhut Sitinjak SH dan Partners, terhadap 7 warga Kecamatan Bilahulu, Kabupaten Labuhanbatu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu, dikabulkan Pengadilan Negeri Rantauprapat.
            Majelis hakim Mangapul Saragi SH, Alex TMH Pasaribu SH dan Nurmala Sinurat SH dibantu Panitera Pengganti (PP) Masnah Sembiring dalam amar putusannya, Rabu (27/2), menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian. Tergugat Sarwini terbukti mengalihkan hak tanpa adalah perbuatan melawan hukum. 
            Dalam perkara perdata No.36/Pdt.G/2007/PN-Rap tanggal 1 Oktober 2007, Syamsiah Binti M Muhksin menggugat Sarwini (62) penduduk Dusun Sri-II, Desa Pematangseleng, Kecamatan Bilahulu, Kabupaten Labuhanbatu dan turut Tergugat (I) Muhayat (47) penduduk Dusun Ujung Batu, Desa Ujung Batu, Kecamatan Bilahulu, turut Tergugat (II) Muhammad Said (37) penduduk Dusun Sri-II, turut Tergugat (III) Hj Rosliati (44) penduduk Dusun Perbaungan Bawah, Kecamatan Bilahulu, turut Tergugat (IV) Ikhsan (49) penduduk Dusun Sri-II, turut Tergugat (V) Rodiah penduduk Kampung Lalang Desa Pematangseleng, turut Tergugat (VI) Sugianto penduduk Dusun Sri-II, turut Tergugat (VII) Sugeng penduduk Dusun Sidodadi, Desa Pematangseleng serta BPN Kabupaten Labuhanbatu disebut turut Tergugat (VIII).
            Orangtua Penggugat, Alm M Muhksin, memiliki 2 anak dari perkawinannya dengan Hj Maimunah, yaitu Alm Ruslan B dan Penggugat adalah anak kedua memiliki hubungan Semenda dengan Tergugat Sarwini (terjadi karena perkawinan Alm Ruslan B). Tanah berisi tanaman kelapa sawit dengan luas 22.100 meter kuadrat dengan Sertipikat Hak Milik No.414  dari turut Tergugat (VIII) tanggal 15 September 1988 dan memilik tanah berikut rumah tinggal di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilahulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, milik Alm M Muhksin, dikuasai Tergugat dan dialihkan menjadi atas namanya tanpa hak.
            Setelah orangtua Penggugat meninggal, Tergugat mengalihkan hak dengan cara mensertipikatkannya atas namanya sendiri, sedangkan tanah belum dibagi kepada Tergugat dan Penggugat. Itu diketahui Penggugat setelah meminta hasil keuntungan dari tanah yang diusahai sejak 1988 (19 thn) dan mendapat foto copy sertipikat yang telah beralih nama ke Tergugat Sarwini.
            Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan perbuatan Tergugat, turut Tergugat I s/d VII mengalihkan tanpa hak dan persetujuan Penggugat seluruh harta milik orangtua Penggugat, perbuatan tanpa hak melawan hukum, menyatakan tidak sah dan cacat hukum seluruh surat-surat yang telah diterbitkan dan dialihkan Tergugat, turut Tergugat I s/d VII, menyatakan seluruh turut Tergugat untuk patuh dan taat pada isi putusan, menghukum turut Tergugat VIII untuk mematuhi isi putusan dan menghukum Tergugat serta seluruh turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
            Gugatan primer menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian material kepada Penggugat Rp10 juta sekaligus tunai tidak diterima majelis hakim, sehingga Kuasa Hukum Penggugat akan mengajukan upaya hukum untuk selanjutnya, sedang Tergugat dan seluruh turut Tergugat baik melalui kuasanya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.