Dibuat Oleh : ATIKAH HARDIANA
Kelas : 2EA21
NPM : 19210563
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Sri Waluyo
Topik Makalah : Sistem Hukum dan Perdilan Internasional
Fakultas Ekonomi Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirobbilalamin, segala puji bagi Allah SWT
Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Sistem Hukum dan
Perdilan Internasional”.
Dalam penyusunan makalah
ini, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak. Penulis mengucapkan
terima kasih kepada Bpk. Sri Waluyo selaku dosen pembimbing yang telah
memberikan bimbingan dan arahan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
ini.
Penulis menyadari
bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat
lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap kerangka acuan makalah ini dapat
memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para pembaca pada umumnya dan pada penulis
pada khusunya.
Jakarta, 18 April 2012
Penyusun
Atikah Hardiana
BAB I PENDAHULUAN
I.1. LATAR BELAKANG
Dalam proses belajar mengajar ada empat
komponen penting yang berpengaruh bagi keberhasilan siswa, yaitu bahan belajar,
suasana belajar, media, dan sumber belajar. Komponen tersebut sangat penting.
I.2. RUMUSAN MASALAH
Menganalisis sistem hukum dan peradilan
nasional.
I.3. TUJUAN
PENULISAN
* Mendiskripsikan sistem hukum dan peradilan
nasional.
* Menjelaskan penyebab tumbuhnya sengketa
internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional.
* Menghargai keputusan Mahkamah Internasional.
BAB II PEMBAHASAN
A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah
keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek
hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan
Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolngkan menjadi hukum
Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar
negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa,
yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara
suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum
yang mengatur prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah
sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank
arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
B. Asas – asas hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970,
ada tujuh asas, yaitu :
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap
keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa
setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. Setiap Negara
harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini
setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan
yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam
negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk
memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa
intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain
berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian
dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi,
social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri,
kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6.
Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan
kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (Perlakuan
Hukum).
b. Memilikimhak penuh terhadap
kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian
Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politi
suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun
system politik, soaial, ekonomi dan sejarah bangsanya
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai
dengan Negara lain.
7.
Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan
kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
B. Subyek Hukum
Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum
dalam pergaulan internasional. Menurut
Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah
Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu),
Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
1. Negara,
negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum
international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum
antarnegara.
2. Tahta
Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki
kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti
penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan
diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
3. Palang
Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional
dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
4. Organisasi
Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi
internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
5. Orang
persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas,
sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang
perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase
Internasional.
6. Pemberontak
dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh
kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan
sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism
Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
C. Sumber-Sumber
Internasional
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam
memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi
sumber hukumdalam arti materil dan formal.
Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas
dasar berlakunya hukum suatu Negara.
Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan
atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut
Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang
paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah
internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber
hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah
Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian
yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum
baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum,
jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat
umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab,
adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum
positif yang didasarkan pada lembagaa hukum
barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum
Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai
untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan
yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian
internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
Yang
disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang
meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu
tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
D. Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah
Internasional :
Mahkamah internasional adalah lembaga
kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945
berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari
Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah
Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa
jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut
dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum
internasional. Lima berasal dari Negara
anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris
dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah
menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah
Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
1. Negara
anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
2. Negara
bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja
Mahkamah intyernasional. Dan yang
bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke
Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
3. Negara
bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi
untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi
Mahkamah Internasional :
Adalah
kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum
internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
1. Memutuskan
perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
2. Memberikan
opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam
menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan
Yuridikasi sbb :
1. Perjanjian
khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang
berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia
mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
2. Penundukan
diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri
pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara
para peserta perjanjian.
3. Pernyataan
penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk
pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
4. Keputusan
Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai
yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan
keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
5. Penafsiran
Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang
bersengketa. Penapsiran dilakukan
dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
6. Perbaikan
putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru
(novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2. Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan
pelaku kejahatan internasional. Terdiri
dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana
internasional. Yuridiksi atau kewenangan
yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara
terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah
meratifikasi Statuta Mahkamah.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah
lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka
kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad
hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus
dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang
dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu
telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana
internasional ini. Contoh Special Court
for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun
2000.
D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional
(International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan
Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga
internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional
:
1. Salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi
perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau
keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan
Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua
cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa,
kekerasan atau perang.
1. Penyelesaian
secara damai, meliputi :
Arbitrase,
yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada
orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang
bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex
aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua
arbitrator, satu boleh berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai
ketua dari pengadilan Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian
Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan
internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi,
tidak seformal arbitrase dan Yudisial.
Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat
berjalan semestinya.
Jasa-jasa
baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara
mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu
penyelesaian sengketanya secara damai.
Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda
tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan
penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan
lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat
tercapai.
Konsiliasi,
dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain
atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak
berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit,
adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite
dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian
kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan,
adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan
menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian
PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga
Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara
damai dan menghindari ancaman perang.
Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau
perang :
Perang dan
tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan
membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi,
adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak
pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan
diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea
masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa
internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya
pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade
secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan
suartu pembalasan. Misalnya permintaan
ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur
tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar
hukum internasional. Contohnya :
1.
Intervensi kolektif sesuai dengan piagam
PBB.
2.
Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3.
Pertahanan diri.
4.
Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua
mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional,
yaitu mekanisme normal dan khusus.
· Mekanisme
Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para
pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan,
tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen
pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum
atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila
:
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah
internasional.
Mahkamah
internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah
dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak
sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau
kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa,
biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak
yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap
subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang
mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk
mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak
kepada Negara lain yang tidak terlibat
dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan
bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut
dirugikan.
G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
1. Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS
melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu.
Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang
dibebaskan.
2. Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi
pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika
menyapu warga desa denga senjata
otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
3. Amerika serikat
di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat
Bom Atom.
4. Pembersihan
etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah
Internasional telah mengadili dan
menhukum pelaku.
5. Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja
paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang.
Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para
penjahatnya.
6. Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995
pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan
Kroasia. Para penjahat perangnya sampai
sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
7. Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1
juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di
Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
8. Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan
dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun
2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia
menghormatikeputusan tersebut.
9. Kasaus
Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri
sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.
III.1. KESIMPULAN
Dari uraian di
atas dapat disimpulkan bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu
sangat diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan
kemakmuran suatu negara.
III.2. SARAN
Seharusnya kita
dapat menghargai dan ikut mengerti tentang masalah sengketa internasional
dengan cara memenuhi dan mematuhi kewajiban perjanjian internasional
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar