Rabu, 30 Mei 2012

DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP PENDIDIKAN DI INDONESIA


Dibuat Oleh : ATIKAH HARDIANA
Kelas : 2EA21
NPM : 19210563


Mata Kuliah  :  Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Sri Waluyo
Topik Makalah : Dampak Globalisasi Terhadap Pendidikan di Indonesia



Fakultas Ekonomi Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012






KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “Dampak Globalisasi Terhadap Pendidikan di INDONESIA”. Makalah ini diharapkan mampu membantu kami dalam memperdalam mata pelajaran kewarganegaraan dalam kegiatan belajar. Selain itu, makalah ini diharapkan agar dapat menjadi bacaan para pembaca agar menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab karena materi ini disajikan mengarah pada terbentuknya arah globalisasi yang berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, makalah ini diharapkan agar bangsa Indonesia memiliki sikap yang kritis terhadap situasi dan kondisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang selalu berubah. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada para pembaca yang sudah berkenan membaca makalah ini dengan tulus ikhlas. Semoga makalah ini bermanfaat, khususnya bagi kami dan pembaca.

Jakarta, 01 Mei 2012
 Penyusun



Atikah Hardiana







BAB I
PENDAHULUAN

I.1 PENGERTIAN
Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara



I.2 LATAR BELAKANG

Arus globalisasi yang semakin pesat telah membuat jarak antar Negara seakan tak berarti lagi. Pada masa sekarang ini, tak sulit untuk anak nelayan terpencil mengetahui kejadian robohnya gedung WTC di America Serikat dalam hitungan jam. Kemajuan teknologi yang semakin pesat sebagai dampak dari globalisasi ternyata juga berpengaruh terhadap dunia pendidikan Indonesia. Home schooling, virtual learning dan program-program pendidikan import lainnya yang mulai diterapkan di Indonesia sebagai akibat dari cepatnya akses internet. Globalisasilah yang telah memberikan insipirasi-inspirasi baru tersebut untuk mengadopsi program-program pendidikan dari luar Indonesia.. Belum lagi musim internasional yang akhir-akhir ini melanda Indonesia, Pengadaan sekolah-sekolah bertaraf internasional sedang booming digalakkan. Tidak hanya pada tingkat sekolah menengah bahkan taman kanak-kanakpun telah di program menjadi sekolah bertaraf internasional. Les bahasa inggris, mandarin, computer semua tersedia di sekolah. Fenomena tersebut tak lain, adalah akibat dari globalisasi.
Perubahan kurikulum pendidikan yang berkali-kali juga merupakan dampak dari pesatnya arus globalisasi. Pesatnya arus globalisasi menyebabkan pemerintah harus bergerak cepat mengubah kurikulum pendidikan yang lama yang dianggap ketinggalan jaman dengan kurikulum yang baru yang dianggap sesuai dan mampu menjawab tantangan global. Hal ini, dikarenakan dunia pendidikan adalah salah satu sector penting dalam suatu Negara yang menopang berdirinya suatu Negara. Kehancuran dunia pendidikan merupakan langkah awal kehancuran suatu Negara. Kegagalan bangsa Indonesia di masa lampau mempertahankan kedaulatan negaranya, dikarenakan pendidikan rakyatnya yang lemah.

I.3 TUJUAN

1. Untuk mengetahui dampak globalisasi terhadap dunia pendidikan indonesia.
2. Untuk mengetahui sikap masyarakat pendidikan dalam menghadapi globalisasi yang berdampak pada perkembangan dunia pendidikan Indonesia .


BAB II
PERMASALAHAN

1. Bagaimanakah dampak globalisasi tehadap dunia pendidikan Indonesia ?
     2. Sikap apa yang harus diambil oleh masyarakat pendidikan indonesia terhadap globalisasi yang berdampak pada perkembangan dunia pendidikan indonesia?


BAB III
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Globalisasi

Istilah Globalisasi, pertama kali digunakan oleh Theodore Levitt tahun 1985 yang menunjuk pada politik-ekonomi, khususnya politik perdagangan bebas dan transaksi keuangan. Menurut sejarahnya, akar munculnya globalisasi adalah revolusi elektronik dan disintegrasi negara-negara komunis. Kata "globalisasi" sendiri diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Maksudnya lingkupnya meliputi seluruh dunia. Menurut John Huckle, globalisasi adalah suatu proses dimana kejadian, keputusan dan kegiatan di salah satu bagian dunia menjadi suatu konsekuensi yang signifikan bagi individu dan masyarakat di daerah yang jauh.

Sementara itu, Prijono Tjiptoherjanto mengemukakan bahwa konsep globalisasi pada dasarnya menagcu pada pengertian ketiadaan batas Negara. Berdasarkan pendapat tersebut, sehingga globalisasi dapat diartikan sebagai suatu proses pengintegrasian manusia dengan segala macam aspek-aspeknya kedalam satu kesatuan masyarakat yang utuh dan yang lebih besar.

Mitos yang hidup selama ini tentang globalisasi adalah bahwa proses globalisasi akan membuat dunia seragam. Proses globalisasi akan menghapus identitas dan jati diri suatu bangsa. Hal ini dipertegas oleh pernyataan yang berbunyi, “Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia.” (Sujiyanto, 2007:97). Untuk itu, Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.

B. Globalisasi dan Pendidikan

Pendidikan di sekolah pada masa lampau berarti guru. Guru sebagai pusat atau sumber utama dalam pendidikan. Bahkan sayling Wen menuturkan bahwa “guru mampu mempengaruhi pemikiran seorang siswa, cara pandangnya, dan perilakunya seumur hidup.” (Sayling Wen, 2003:100). Tetapi sejak globalisasi masuk ke Negara-negara dunia termasuk Indonesia, kedudukan guru bergeser. Guru tak lagi menjadi pusat dalam pendidikan. Kemajuan Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan di hampir semua aspek kehidupan manusia dimana berbagai permasalahan hanya dapat dipecahkan kecuali dengan upaya penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

1. Proses Belajar Mengajar Tradisioanal. Guru Sebagai Sentral Ilmu Pengetahuan

Di zaman yang berbeda-beda, tuntutan terhadap talenta dan spesialisasi individu juga berbeda-beda. Zaman agricultural adalah masa bekerja keras dan mencari nafkah lewat kerja fisik. Zaman industry menuntut standarisasi dan tidak menekankan kualitas dan talenta individual. Tetapi zaman internet, seperi sekarang ini, merupakan zaman untuk membebaskan kualitas-kualitas individu yang sering tertindas di zaman industry. Sehingga perlu pendidikan perlu mengadakan system perubahan. Jika tidak, belajar di sekolah bisa menjadi upaya sia-sia tanpa maksud dan tujuan yang jelas. Untuk itu, revolusi-revolusi baru telah diterapkan dalam dunia pendidikan Indonesia, termasuk pengubahan kurikulum dari kurikulum 1994, guru sebagai pusat pembelajaran menjadi kurikulum berbasis kompetensi dan kurikulum satuan tingkat pendidikan dengan penerapan CBSA (cara belajar siswa aktif), yaitu siswa diikutsertakan dalam proses belajar mengajar.

2. Siswa dituntut berperan aktif dalam proses belajar mengajar.

Dampak Globalisasi Terhadap Dunia Pendidikan
Dalam dunia pendidikan Indonesia , globalisasi membawa banyak dampak dan efek. Dampak tersebut tak hanya bersifat positif tapi juga berdampak negative.

Dampak Positif Globalisasi Terhadap Dunia Pendidikan Indonesia
Pengajaran Interaktif Multimedia
Kemajuan teknologi akibat pesatnya arus globalisasi, merubah pola pengajaran pada dunia pendidikan. Pengajaran yang bersifat klasikal berubah menjadi pengajaran yang berbasis teknologi baru seperti internet dan computer.
Apabila dulu, guru menulis dengan sebatang kapur, sesekali membuat gambar sederhana atau menggunakan suara-suara dan sarana sederhana lainnya untuk mengkomunikasikan pengetahuan dan informasi. Sekarang sudah ada computer. Sehingga tulisan, film, suara, music, gambar hidup, dapat digabungkan menjadi suatu proses komunikasi.


3. Penyampaian Materi dengan bantuan komputer

Dalam fenomena balon atau pegas, dapat terlihat bahwa daya itu dapat mengubah bentuk sebuah objek. Dulu, ketika seorang guru berbicara tentang bagaimana daya dapat mengubah bentuk sebuah objek tanpa bantuan multimedia, para siswa mungkin tidak langsung menangkapnya. Sang guru tentu akan menjelaskan dengan contoh-contoh, tetapi mendengar tak seefektif melihat. Levie dan Levie (1975) dalam Arsyad (2005) yang membaca kembali hasil-hasil penelitian tentang belajar melalui stimulus kata, visual dan verbal menyimpulkan bahwa stimulus visual membuahkan hasil belajar yang lebih baik untuk tugas-tugas seperti mengingat, mengenali, mengingat kembali, dan menghubung-hubungkan fakta dengan konsep.

Perubahan Corak Pendidikan
Mulai longgarnya kekuatan kontrol pendidikan oleh negara. Tuntutan untuk berkompetisi dan tekanan institusi global, seperti IMF dan World Bank, mau atau tidak, membuat dunia politik dan pembuat kebijakan harus berkompromi untuk melakukan perubahan. Lahirnya UUD 1945 yang telah diamandemen, UU Sisdiknas, dan PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) setidaknya telah membawa perubahan paradigma pendidikan dari corak sentralistis menjadi desentralistis. Sekolah-sekolah atau satuan pendidikan berhak mengatur kurikulumnya sendiri yang dianggap sesuai dengan karakteristik sekolahnya.

Kemudahan Dalam Mengakses Informasi
Dalam dunia pendidikan, teknologi hasil dari melambungnya globalisasi seperti internet dapat membantu siswa untuk mengakses berbagai informasi dan ilmu pengetahuan serta sharing riset antarsiswa terutama dengan mereka yang berjuauhan tempat tinggalnya.

Pembelajaran Berorientasikan Kepada Siswa
Dulu, kurikulum terutama didasarkan pada tingkat kemajuan sang guru. Tetapi sekarang, kurikulum didasarkan pada tingkat kemajuan siswa. KBK yang dicanangkan pemerintah tahun 2004 merupakan langkah awal pemerintah dalam mengikutsertakan secara aktif siswa terhadap pelajaran di kelas yang kemudian disusul dengan KTSP yang didasarkan pada tingkat satuan pendidikan. Di dalam kelas, siswa dituntut untuk aktif dalam proses belajar-mengajar. Dulu, hanya guru yang memegang otoritas kelas. Berpidato di depan kelas. Sedangkan siswa hanya mendngarkan dan mencatat. Tetapi sekarang siswa berhak mengungkapkan ide-idenya melalui presentasi. Disamping itu, siswa tidak hanya bisa menghafal tetapi juga mampu menemukan konsep-konsep, dan fakta sendiri.

4. Pembelajaran yang Berorientasikan Siswa. Siswa diajari menemukan konsep-konsep sendiri.

Dampak Negatif Globalisasi Terhadap Dunia Pendidikan Indonesia

Komersialisasi Pendidikan
Era globalisasi mengancam kemurnian dalam pendidikan. Banyak didirikan sekolah-sekolah dengan tujuan utama sebagai media bisnis. John Micklethwait menggambarkan sebuah kisah tentang pesaingan bisnis yang mulai merambah dunia pendidikan dalam bukunya “Masa Depan Sempurna” bahwa tibanya perusahaan pendidikan menandai pendekatan kembali ke masa depan. Salah satu ciri utamanya ialah semangat menguji murid ala Victoria yang bisa menyenangkan Mr. Gradgrind dalam karya Dickens. Perusahaan-perusahaan ini harus membuktikan bahwa mereka memberikan hasil, bukan hanya bagi murid, tapi juga pemegang saham.(John Micklethwait, 2007:166).

Kasus kampus UTS tahun 2008 lalu, merupakan bukti nyata kemrosotan nilai-nilai luhur dalam pendidikan. Gelar dapat diperoleh dengan harga murah. Tanpa harus mengikuti proses belajar mengajar yang sesuai prosedur. Munculnya sekolah-sekolah swasta elit yang bersaing menawarkan terobosan-terobosan baru dalam dunia pendidikan yang kebanyakan hanya sebagai media bisnis. Karena mereka menyodorkan terobosan dalam dunia pendidikan dengan imbalan uang yang tak sedikit jumlahnya.

Bahaya Dunia Maya
Dunia maya selain sebagai sarana untuk mengakses informasi dengan mudah juga dapat memberikan dampak negative bagi siswa. Terdapat pula, Aneka macam materi yang berpengaruh negative bertebaran di internet. Misalnya: pornografi, kebencian, rasisme, kejahatan, kekerasan, dan sejenisnya. Berita yang bersifat pelecehan seperti pedafolia, dan pelecehan seksual pun mudah diakses oleh siapa pun, termasuk siswa. Barang-barang seperti viagra, alkhol, narkoba banyak ditawarkan melalui internet. Contohnya, 6 Oktober 2009 lalu diberitakan salah seorang siswi SMA di Jawa Timur pergi meninggalkan sekolah demi menemui seorang lelaki yang dia kenal melalui situs pertemanan “facebook”. Hal ini sangat berbahaya pada proses belajar mengajar.


Ketergantungan
Mesin-mesin penggerak globalisasi seperti computer dan internet dapat menyebabkan kecanduan pada diri siswa ataupun guru. Sehingga guru ataupun siswa terkesan tak bersemangat dalam proses belajar mengajar tanpa bantuan alat-alat tersebut.


D. Sikap Masyarakat Pendidikan Indonesia Terhadap Globalisasi

Berdasarkan pembahasan pada sub bab sebelumnya, globalisasi merupakan sebuah keniscayaan. Selalu
menampakkan dua wajah yang berbeda, yaitu globalisasi yang menampakkan wajah positif dan dampak negatif.

Dampak positif dapat diterima untuk menambah daftar kekayaan dalam dunia pendidikan Indonesia. Sedangkan untuk dampak negative, Menolak dan menghindarinya sangatlah tidak mungkin dilakukan, yang bisa dilakukan adalah mengeliminasi dan mereduksi dampak negative tersebut. Untuk menghadapi dampak negatif globalisasi terhadap dunia pendidikan Indonesia, diperlukan sikap tegas dari masyarakat pendidikan itu sendiri, yaitu:

Menjadikan Pancasila Sebagai Acuan Pancasila selain sebagai landasan ideologi bangsa Indonesia, juga berperan sebagai filter. Pengaruh-pengaruh dari luar Indonesia, disaring. Kemudian dikalasifikasikan kedalam dua golongan :

Golongan pertama adalah golongan yang sesuai dengan watak dan kepribadian bangsa Indonesia. Golongan pertama ini merupakan golongan yang diterima dan dikembangkan, agar benar-benar sesuai dengan watak dan kepribadian bangsa Indonesia.

Golongan kedua adalah golongan yang tidak sesuai dengan watak dan kepribadian bangsa Indonesia. Sehingga perlu ditindak lanjuti untuk mengurangi bahayanya bagi bangsa Indonesia. Menjadikan Pelajaran-Pelajaran Moral sebagai Pelajaran Wajib Pelajarn-pelajaran yang menjurus pada pembekalan moral dan perbaikan akhlak (seperti pendidikan agama, pendidikan pancasila dan kewarganegaraan) hendaklah dijadikan pelajaran wajib dalam penyusunan kurikulum. Sehingga siswa tidak hanya dituntut pandai dalam keilmuan atau spesialisasi dalam bidang-bidang tertentu tetapi juga memiliki moral dan akhlak yang baik yang tercermin pada setiap tingkah laku maupun ucapannya.







KESIMPULAN

                     
Globalisasi merupakan suatu proses. Tidak terjadi secara spontan. Globalisasi ditandai dengan kaburnya batas geografis antar Negara. Dunia menjadi seperti sebuah kompleks perumahan. Sehingga informasi sekecil apapun dapat tersebar dengan segera. Geliat globalisasi tak hanya terlihat dalam dunia ekonomi, teknologi, komunikasi, transportasi serta politik Indonesia , tetapi juga mulai masuk dalam dunia pendidikan Indonesia. Globalisasi tak hanya membawa angin segar terhadap dunia pendidikan Indonesia karena telah memberi inspirasi kepada masyarakat pendidikan Indonesia untuk menciptakan terobosan-terobosan baru serta kemudahan-kemudahan dalam pengajaran. Tetapi juga memberikan dampak-dampak yang harus segera dihentikan agar tak semakin melebar bahayanya. Untuk mengatasi dampak-dampak negative tersebut diperlukan sikap tegas yaitu dengan menjadikan pancasila sebagai filter yang mampu menyaring setiap pengaruh dari luar yang masuk ke Indonesia serta memberikan bekal moral terhadap siswa-siswa agar tak hanya pandai dalam suatu bidang keilmuan tetapi juga berakhlak.






DAFTAR PUSTAKA


Selasa, 29 Mei 2012

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA


Dibuat Oleh : ATIKAH HARDIANA
Kelas : 2EA21
NPM : 19210563




Mata Kuliah  :  Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Sri Waluyo
Topik Makalah : Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka  






Fakultas Ekonomi Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012



KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobbilalamin, segala puji bagi Allah SWT Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka”.

Dalam penyusunan makalah ini, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bpk. Sri Waluyo selaku dosen pembimbing yang telah memberikan bimbingan dan arahan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar proposal ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap kerangka acuan makalah ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para pembaca pada umumnya dan pada penulis pada khusunya.

Jakarta, 20 April 2012

 Penyusun


Atikah Hardiana


BAB 1 PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara disegala bidang, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam. Era global menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk mengambil peranan sehingga dampak negatif yang kemungkinan muncul, dapat segera diantisipasi. Kesetiaan, cinta tanah air dan patriotisme warga negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan terhadap filsafat negaranya.  
Kesetiaan ini akan semakin mantap jika mengakui dan meyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan Pancasila sepanjang masa. Pancasila dalam kedudukannya sebagai Ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan jaman di era globalisasi ini. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual.
Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa memiliki kekuatan yang dapat menyatukan bangsa Indonesia yang begitu beragam sehingga masing-masing masyarakat dari berbagai macam suku, budaya, agama yang berbeda memiliki rasa kebersamaan dan keterikayan yang kuat sebagai masyarakat Indonesia tanpa adanya perbedaan. Semua itu terangkum dengan adanya Pancasila.
1.2 TUJUAN
Tujuan dari makalah ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai pengertian dari Pancasila sebagai ideologi terbuka dan Pancasila Sakti kepada para pembacanya. Serta memberikan sedikit apresiasi saya sebagai peulis untuk mengungkap apa yang saya ketahui agar dpat memberikan informasi juga kepada para pembaca makalah ini


BAB II PEMBAHASAN

1.1 PANCASILA

A. Pengertian Pancasila

Istilah pancasila yang kita kenal sejak sebelum Indonesia merdeka dan yang saat ini telah resmi menjadi ideology Negara kita pada awalnya disadur dari bahasa india yakni bahasa sansekerta ( bahasa dari kelompok kasta brahmana ) yang dalam bahasa rakyat jelata disebut prakerta.

Pengertian pancasila dapat dibahasakan menurut asal-usulnya berasal dari kata panca yang berarti lima dan syila yang menggunakan “I” biasa berarti alas atau dasar sedang yang menggunakan “y” berarti peraturan tingkah laku yang penting /baik dengan demikian pancasila bererti lima dasar /lima alas ( consisting of five rocks, aus funf felsen bestehen ).

Kemudian pengertian pancasila dikukuhkan pada tanggal 18 agustus 1945 sebagai dasar 
Negara dalam sidang PPKI yang isi sidang tersebut diantaranya :
1. Mengangkat presiden soekarno sebagai presiden RI dan M. Hatta sebagai wakilnya.
2. Mengesahkan pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dan UUD 1945 sebagai sumber perundangan RI.
3. Membentuk KNIP yang kemudian berubah saat ini menjadi MPR.

B. Macam-Macam Rumusan Pancasila

Menurut mr. moh yamin tanggal 29 mei 1945. Lima azas itu meliputi :
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Peri kesejahteraan rakyat

Menurut IR. Soekarno tanggal 1 juni 1945. Lima azas itu terdiri :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme/peri kemanusiaan
3. Mufakat/demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Pancasila di Negara kita mempunyai 5 fungsi yaitu :
1. Sebagian dasar Negara artinya pancasila merupakan sumber dari segala sumber hokum di Indonesia
2. Sebagai pandangan hidup bangsa artinya pancasila dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan.
3. Sebagai ideology bangsa artinya pancasila meruppakan cita-cita bangsa yang ingin di capai secara bersama-sama.
4. Sebagai jiwa dan kepribadian artinya pancasila member corak yang khas bagi bangsa Indonesia dan merupakan cirri yang membedakan dengan bangsa lain di dunia.
5. Sebagai perjanjian luhur artinya telah di setujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan.

C. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

Ideoogi merupakan nilai dasar yang mampu memberi motivasi kuat untuk bangkit dan membina diri dalam memperjuangkan setiap cita-cita bangsa, seperti halnya cita-cita bangsa kita yang tertuang di dalam pembukaan UUD tahun 1945 pada alinea ke IV yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum .
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa/
4. Turut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan keadilan social.

Ideology Indonesia adalah ideology pancasila yang talah menjadikan pancasila sebagai yang di yakini kenaran dan kebaikannya sebagai sumber motivasi perjuangan dalam mencapai cita-cita masyarakat, pemberi semangat hidup sebagai pedoman kenegaraan arah perjuangan, criteria normative dan pengejahwantahan watak serta kepribadian nasional.

Ada 3 jenis ideology yang di anut oleh Negara-negara di belahan dunia. Ideology tersebut adalah :
1. Ideology pancasila.
2. Ideology liberal.
3. Ideology komunis.

1. Ideologi pancasila
Ideology pancasila di anut oleh Negara Indonesia dan bila kita cermati ideology pancasila memiliki ciri-ciri :
A. Dalam bidang ekonomi menganut azaz kekeluargaan.
B. Dalam bidang social menganut aza kegotongroyongan .
C. Dalam bidang politik menganut azaz musyawarah untuk mufakat .
D. Dalam bidang agama ,Indonesia adalah Negara yang religious artinya berketuhanan yang maha esa .

2. Ideologi liberal
Ideologi liberal memiliki cirri-ciri :
a. Dalam bidang ekonomi menganut azaz kapitalisme yang lebih mengedepankan hak-hak pribadi .
b. Dalam bidang politik adanya partai oposisi.
c. Dalam bidang social bersifat individualis.
d. Dalam bidang agama bersifat sekuler artinya urusan agama adalah urusan pribadi Negara tidak turut ikut campur.

3. Ideologi komunis
Ciri-cirinya antara lain :
a. Dalam bidang ekonomi menggunakan system ekonomi terpusat .
b. Dalam bidang politik menggunak system politik satu partai.
c. Dalam bidang social di kenal istilah sama rasa ,sama rata ,dalam satu kelas social .
d. Dalam bidang agama tidak mengenal tuhan ,adi tidak memounyai agama .

BAB III PENUTUP

III. 1 KESIMPULAN

Menampilkan sikap positif terhadap pancasila terhadap ideology terbuka.
1. Pancasila menjadi dasar Negara telah di tetapkan pada tanggal 18 agustus 1945 pada sidang PPKI yang di ketua oleh ir,soekarno.

2. Pancasila merupakan dasar Negara republic Indonesia yang mempunyai 5 fungsi:
A. Sebagai dasar Negara
B. Sebagai pandangan hidup bangsa
C. Sebagai ideology bangsa
D. Sebagai kristaliasasi nilai-nilai bangsa
E. Sebagai perjanjian luhur

3. Pancasila merupaka paradigm pembangunan yang berate segala tujuan cita-cita bangsa selalu di selaraskan denagan pancasila.

4. Pancasila sebagai ideology terbuka adalah peka terhadap perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa ,dan bernegara dan tidak menutup diri terhadap pengaruh-pengaruh dari luar baik positf maupun negative yang jelas dalam pelaksanaannya harus selalu di sesuaikan denagn harkat dan martabat indonesi yang berpancasila.

DAFTAR PUSTAKA

Minggu, 27 Mei 2012

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL



 
Dibuat Oleh : ATIKAH HARDIANA

Kelas : 2EA21

NPM : 19210563


Mata Kuliah  :  Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Sri Waluyo
Topik Makalah : Sistem Hukum dan Perdilan Internasional   

Fakultas Ekonomi Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012



KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobbilalamin, segala puji bagi Allah SWT Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Sistem Hukum dan Perdilan Internasional”.

Dalam penyusunan makalah ini, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bpk. Sri Waluyo selaku dosen pembimbing yang telah memberikan bimbingan dan arahan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap kerangka acuan makalah ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para pembaca pada umumnya dan pada penulis pada khusunya.

Jakarta, 18 April 2012
 Penyusun


Atikah Hardiana



BAB I PENDAHULUAN

I.1. LATAR BELAKANG
Dalam proses belajar mengajar ada empat komponen penting yang berpengaruh bagi keberhasilan siswa, yaitu bahan belajar, suasana belajar, media, dan sumber belajar. Komponen tersebut sangat penting.

I.2. RUMUSAN MASALAH
Menganalisis sistem hukum dan peradilan nasional.

I.3. TUJUAN PENULISAN
* Mendiskripsikan sistem hukum dan peradilan nasional.
* Menjelaskan penyebab tumbuhnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional.
* Menghargai keputusan Mahkamah Internasional.


BAB II PEMBAHASAN

A. Makna Hukum Internasional

Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.

Hukum Internasional digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional.  Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).

Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.

J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.

B. Asas – asas hukum Internasional

Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :           
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2.  Setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
        a. Memilki persamaan Yudisial (Perlakuan Hukum).
        b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
        c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
        d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
        e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah bangsanya
        f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.

7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

B.  Subyek Hukum Internasional

Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional.  Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
1.    Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.

2.    Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.

3.    Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.

4.    Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban  yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.

5.    Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.

6.    Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya.  Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.

C.  Sumber-Sumber Internasional

Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.  Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal.  Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara.  Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
            
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum.  Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern.  Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum  barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.

Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase.  Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.

D. Lembaga Peradilan Internasional

1. Mahkamah Internasional :

          Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.

         Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun.  Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional.  Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.

Fungsi Mahkamah Internasional:
         Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara.  Ada 3 kategori Negara, yaitu :
1.    Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
2.    Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja  Mahkamah intyernasional.  Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
3.    Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.

   Yuridikasi Mahkamah Internasional :
            Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.  Kewenangan atau Yuridiksi ini  meliputi:
1.    Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
2.    Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
1.    Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa.  Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
2.    Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
3.    Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
4.    Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
5.    Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa.  Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
6.    Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.

2. Mahkamah Pidana Internasional :

Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional.  Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional.  Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.

3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :

Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.  Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini.  Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.

D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional

            Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.

            Sebab-sebab sengketa internasional :
   1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
   2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
   3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
   4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
   5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
   6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.

E. Cara penyelesaian Sengketa internasional

            Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
1.    Penyelesaian secara damai, meliputi :

      Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).

Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.

      Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
      Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial.  Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
      Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai.  Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
      Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak.  Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian  kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
      Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
      Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.

Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
      Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
      Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
      Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan  memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
      Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan.  Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.

      Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif  sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
    berat terhadap hukum internasional.

F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional

Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.

·         Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.  Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
      Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain  yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.

G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal

1. Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
2. Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre.  Kompi Amerika menyapu warga desa denga  senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
3.  Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
4.  Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili  dan menhukum pelaku.
5. Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang.  Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
6. Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia  danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia.  Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
7. Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama  tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda.  PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
8. Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003.  Malaysia adalah  pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
9. Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum.  Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.



BAB III PENUTUP

III.1. KESIMPULAN
          Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara.

III.2. SARAN
          Seharusnya kita dapat menghargai dan ikut mengerti tentang masalah sengketa internasional dengan cara memenuhi dan mematuhi kewajiban perjanjian internasional


DAFTAR PUSTAKA