MAKALAH
SISTEM
PEMERINTAHAN
Dibuat
Oleh : ATIKAH HARDIANA
Kelas : 2EA21
NPM
: 19210563
Mata
Kuliah : Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen : Sri Waluyo
Topik Makalah
: Sistem Pemerintahan
Fakultas
Ekonomi Manajemen
UNIVERSITAS
GUNADARMA 2012
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillahirobbilalamin, segala puji bagi Allah SWT
Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Sistem Pemerintahan”.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis memperoleh banyak
bantuan dari berbagai pihak. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bpk. Sri
Waluyo selaku dosen pembimbing yang telah memberikan bimbingan dan arahan
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat
kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran
yang membangun agar proposal ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis
berharap kerangka acuan makalah ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan
kepada para pembaca pada umumnya dan pada penulis pada khusunya.
Jakarta, 31 Mei 2012
Penyusun
Atikah Hardiana
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Makalah Sitem Pemerintahan
Sistem pemerintahan
mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di
beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan
yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana
kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara
dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal
dari rakyatnya itu sendiri.
B. Definisi Sistem Pemerintahan
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri
atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/
lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai
lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
BAB II
PENGELOMPOKAN SISTEM PEMERINTAHAN
A. Sistem Pemerintahan Presidensial
merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan
dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen
(legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden
berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina,
Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri sistem pemerintahan
Presidensial:
1. Pemerintahan
Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak
mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung
jawab kepada presiden.
4. eksekutif dipilih
melalui pemilu.
B. Sistem Pemerintahan
Parlementer
merupakan suatu sistem pemerintahan di
mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen.Dalam system pemerintahan ini, parlemen
mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab
kepada parlemen.
Contoh Negara:
Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat sistem pemerintahan
Parlementer:
1. Pemerintahan Parlementer
didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya tanggung jawab
yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden
dan kabinet.
3. Eksekutif dipilih oleh
kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
C. Sistem Pemerintahan Campuran
Dalam sistem pemerintahan ini diambil hal-hal yang
terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden
sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
Contoh Negara : Perancis.
BAB III
PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN
A. Pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia
1. Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
a) Berubah fungsi komite
nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi
kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
b) Terjadinya perubahan
sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP –
KNIP.
2. Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada
konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer
cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa
konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer
murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan
pemerintah.
3. Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49.
Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi
liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
a. presiden dan wakil
presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri bertanggung jawab
atas kebijakan pemerintahan.
c. Presiden berhak
membubarkan DPR.
d. Perdana Menteri diangkat
oleh Presiden.
4. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi
Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat
untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol
ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan
pendapat.
5. Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk
melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak
terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
6. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah
banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah
secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
B. Sistem Pemerintahan Menurut UUD ’45 Sebelum diamandemen:
1) Kekuasaan tertinggi
diberikan rakyat kepada MPR.
2) DPR sebagai pembuat UU.
3) Presiden sebagai
penyelenggara pemerintahan.
4) DPA sebagai pemberi saran
kepada pemerintahan.
5) MA sebagai lembaga
pengadilan dan penguji aturan.
6) BPK pengaudit keuangan.
C. Sistem Pemerintahan
setelah amandemen (1999 – 2002)
1) MPR
bukan lembaga tertinggi lagi.
2) Komposisi
MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3) Presiden
dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4) Presiden tidak dapat
membubarkan DPR.
5) Kekuasaan Legislatif
lebih dominan.
D. Perbandingan SisPem
Indonesia dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem
Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan
Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan
antara Presidensial dan Parlementer.
E. kelebihan Sistem
Pemerintahan Indonesia
1) Presiden dan menteri
selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2) Pemerintah punya waktu
untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3) Presiden tidak dapat
memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
F. Kelemahan Sistem
Pemerintahan Indonesia
1) Ada kecenderungan terlalu
kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2) Sering terjadinya
pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3) Pengawasan rakyat
terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4) Pengaruh rakyat terhadap
kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
G. Perbedaan Sistem Pemerintahan
Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
1. Badan Eksekutif
a. Badan Eksekutif Malaysia
terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara.
b. Badan Eksekutif Indonesia
terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan.
2. Badan Legislatif
a. Di Malaysia ada 2 Dewan
Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat yang
perannyan membuat undang-undang.
b. Di Indonesia berada di
tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden.
BAB IV
KESIMPULAN
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua
kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system
(bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh untuk melakukan sesuatau.
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh untuk melakukan sesuatau.
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Tujuan pemerintahan
negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya,
tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system
pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara
yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan
berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan
eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh
seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh
seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat
berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
Sesuai dengan kondisi
negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi 6 yaitu : Presidensial, Parlementer, Komunis,Demokrasi liberal, liberal, dan capital.