Selasa, 29 Mei 2012

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA


Dibuat Oleh : ATIKAH HARDIANA
Kelas : 2EA21
NPM : 19210563




Mata Kuliah  :  Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Sri Waluyo
Topik Makalah : Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka  






Fakultas Ekonomi Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012



KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobbilalamin, segala puji bagi Allah SWT Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka”.

Dalam penyusunan makalah ini, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bpk. Sri Waluyo selaku dosen pembimbing yang telah memberikan bimbingan dan arahan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar proposal ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap kerangka acuan makalah ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para pembaca pada umumnya dan pada penulis pada khusunya.

Jakarta, 20 April 2012

 Penyusun


Atikah Hardiana


BAB 1 PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara disegala bidang, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam. Era global menuntut kesiapan segenap komponen bangsa untuk mengambil peranan sehingga dampak negatif yang kemungkinan muncul, dapat segera diantisipasi. Kesetiaan, cinta tanah air dan patriotisme warga negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan terhadap filsafat negaranya.  
Kesetiaan ini akan semakin mantap jika mengakui dan meyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan Pancasila sepanjang masa. Pancasila dalam kedudukannya sebagai Ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan jaman di era globalisasi ini. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual.
Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa memiliki kekuatan yang dapat menyatukan bangsa Indonesia yang begitu beragam sehingga masing-masing masyarakat dari berbagai macam suku, budaya, agama yang berbeda memiliki rasa kebersamaan dan keterikayan yang kuat sebagai masyarakat Indonesia tanpa adanya perbedaan. Semua itu terangkum dengan adanya Pancasila.
1.2 TUJUAN
Tujuan dari makalah ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai pengertian dari Pancasila sebagai ideologi terbuka dan Pancasila Sakti kepada para pembacanya. Serta memberikan sedikit apresiasi saya sebagai peulis untuk mengungkap apa yang saya ketahui agar dpat memberikan informasi juga kepada para pembaca makalah ini


BAB II PEMBAHASAN

1.1 PANCASILA

A. Pengertian Pancasila

Istilah pancasila yang kita kenal sejak sebelum Indonesia merdeka dan yang saat ini telah resmi menjadi ideology Negara kita pada awalnya disadur dari bahasa india yakni bahasa sansekerta ( bahasa dari kelompok kasta brahmana ) yang dalam bahasa rakyat jelata disebut prakerta.

Pengertian pancasila dapat dibahasakan menurut asal-usulnya berasal dari kata panca yang berarti lima dan syila yang menggunakan “I” biasa berarti alas atau dasar sedang yang menggunakan “y” berarti peraturan tingkah laku yang penting /baik dengan demikian pancasila bererti lima dasar /lima alas ( consisting of five rocks, aus funf felsen bestehen ).

Kemudian pengertian pancasila dikukuhkan pada tanggal 18 agustus 1945 sebagai dasar 
Negara dalam sidang PPKI yang isi sidang tersebut diantaranya :
1. Mengangkat presiden soekarno sebagai presiden RI dan M. Hatta sebagai wakilnya.
2. Mengesahkan pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dan UUD 1945 sebagai sumber perundangan RI.
3. Membentuk KNIP yang kemudian berubah saat ini menjadi MPR.

B. Macam-Macam Rumusan Pancasila

Menurut mr. moh yamin tanggal 29 mei 1945. Lima azas itu meliputi :
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Peri kesejahteraan rakyat

Menurut IR. Soekarno tanggal 1 juni 1945. Lima azas itu terdiri :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme/peri kemanusiaan
3. Mufakat/demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Pancasila di Negara kita mempunyai 5 fungsi yaitu :
1. Sebagian dasar Negara artinya pancasila merupakan sumber dari segala sumber hokum di Indonesia
2. Sebagai pandangan hidup bangsa artinya pancasila dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan.
3. Sebagai ideology bangsa artinya pancasila meruppakan cita-cita bangsa yang ingin di capai secara bersama-sama.
4. Sebagai jiwa dan kepribadian artinya pancasila member corak yang khas bagi bangsa Indonesia dan merupakan cirri yang membedakan dengan bangsa lain di dunia.
5. Sebagai perjanjian luhur artinya telah di setujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan.

C. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

Ideoogi merupakan nilai dasar yang mampu memberi motivasi kuat untuk bangkit dan membina diri dalam memperjuangkan setiap cita-cita bangsa, seperti halnya cita-cita bangsa kita yang tertuang di dalam pembukaan UUD tahun 1945 pada alinea ke IV yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum .
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa/
4. Turut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan keadilan social.

Ideology Indonesia adalah ideology pancasila yang talah menjadikan pancasila sebagai yang di yakini kenaran dan kebaikannya sebagai sumber motivasi perjuangan dalam mencapai cita-cita masyarakat, pemberi semangat hidup sebagai pedoman kenegaraan arah perjuangan, criteria normative dan pengejahwantahan watak serta kepribadian nasional.

Ada 3 jenis ideology yang di anut oleh Negara-negara di belahan dunia. Ideology tersebut adalah :
1. Ideology pancasila.
2. Ideology liberal.
3. Ideology komunis.

1. Ideologi pancasila
Ideology pancasila di anut oleh Negara Indonesia dan bila kita cermati ideology pancasila memiliki ciri-ciri :
A. Dalam bidang ekonomi menganut azaz kekeluargaan.
B. Dalam bidang social menganut aza kegotongroyongan .
C. Dalam bidang politik menganut azaz musyawarah untuk mufakat .
D. Dalam bidang agama ,Indonesia adalah Negara yang religious artinya berketuhanan yang maha esa .

2. Ideologi liberal
Ideologi liberal memiliki cirri-ciri :
a. Dalam bidang ekonomi menganut azaz kapitalisme yang lebih mengedepankan hak-hak pribadi .
b. Dalam bidang politik adanya partai oposisi.
c. Dalam bidang social bersifat individualis.
d. Dalam bidang agama bersifat sekuler artinya urusan agama adalah urusan pribadi Negara tidak turut ikut campur.

3. Ideologi komunis
Ciri-cirinya antara lain :
a. Dalam bidang ekonomi menggunakan system ekonomi terpusat .
b. Dalam bidang politik menggunak system politik satu partai.
c. Dalam bidang social di kenal istilah sama rasa ,sama rata ,dalam satu kelas social .
d. Dalam bidang agama tidak mengenal tuhan ,adi tidak memounyai agama .

BAB III PENUTUP

III. 1 KESIMPULAN

Menampilkan sikap positif terhadap pancasila terhadap ideology terbuka.
1. Pancasila menjadi dasar Negara telah di tetapkan pada tanggal 18 agustus 1945 pada sidang PPKI yang di ketua oleh ir,soekarno.

2. Pancasila merupakan dasar Negara republic Indonesia yang mempunyai 5 fungsi:
A. Sebagai dasar Negara
B. Sebagai pandangan hidup bangsa
C. Sebagai ideology bangsa
D. Sebagai kristaliasasi nilai-nilai bangsa
E. Sebagai perjanjian luhur

3. Pancasila merupaka paradigm pembangunan yang berate segala tujuan cita-cita bangsa selalu di selaraskan denagan pancasila.

4. Pancasila sebagai ideology terbuka adalah peka terhadap perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa ,dan bernegara dan tidak menutup diri terhadap pengaruh-pengaruh dari luar baik positf maupun negative yang jelas dalam pelaksanaannya harus selalu di sesuaikan denagn harkat dan martabat indonesi yang berpancasila.

DAFTAR PUSTAKA

Minggu, 27 Mei 2012

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL



 
Dibuat Oleh : ATIKAH HARDIANA

Kelas : 2EA21

NPM : 19210563


Mata Kuliah  :  Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Sri Waluyo
Topik Makalah : Sistem Hukum dan Perdilan Internasional   

Fakultas Ekonomi Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA 2012



KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobbilalamin, segala puji bagi Allah SWT Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Sistem Hukum dan Perdilan Internasional”.

Dalam penyusunan makalah ini, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bpk. Sri Waluyo selaku dosen pembimbing yang telah memberikan bimbingan dan arahan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap kerangka acuan makalah ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para pembaca pada umumnya dan pada penulis pada khusunya.

Jakarta, 18 April 2012
 Penyusun


Atikah Hardiana



BAB I PENDAHULUAN

I.1. LATAR BELAKANG
Dalam proses belajar mengajar ada empat komponen penting yang berpengaruh bagi keberhasilan siswa, yaitu bahan belajar, suasana belajar, media, dan sumber belajar. Komponen tersebut sangat penting.

I.2. RUMUSAN MASALAH
Menganalisis sistem hukum dan peradilan nasional.

I.3. TUJUAN PENULISAN
* Mendiskripsikan sistem hukum dan peradilan nasional.
* Menjelaskan penyebab tumbuhnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional.
* Menghargai keputusan Mahkamah Internasional.


BAB II PEMBAHASAN

A. Makna Hukum Internasional

Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.

Hukum Internasional digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional.  Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).

Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.

J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.

B. Asas – asas hukum Internasional

Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :           
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2.  Setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
        a. Memilki persamaan Yudisial (Perlakuan Hukum).
        b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
        c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
        d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
        e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah bangsanya
        f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.

7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

B.  Subyek Hukum Internasional

Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional.  Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
1.    Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.

2.    Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.

3.    Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.

4.    Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban  yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.

5.    Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.

6.    Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya.  Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.

C.  Sumber-Sumber Internasional

Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.  Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal.  Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara.  Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
            
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum.  Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern.  Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum  barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.

Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase.  Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.

D. Lembaga Peradilan Internasional

1. Mahkamah Internasional :

          Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.

         Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun.  Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional.  Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.

Fungsi Mahkamah Internasional:
         Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara.  Ada 3 kategori Negara, yaitu :
1.    Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
2.    Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja  Mahkamah intyernasional.  Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
3.    Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.

   Yuridikasi Mahkamah Internasional :
            Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.  Kewenangan atau Yuridiksi ini  meliputi:
1.    Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
2.    Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
1.    Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa.  Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
2.    Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
3.    Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
4.    Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
5.    Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa.  Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
6.    Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.

2. Mahkamah Pidana Internasional :

Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional.  Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional.  Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.

3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :

Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.  Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini.  Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.

D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional

            Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.

            Sebab-sebab sengketa internasional :
   1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
   2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
   3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
   4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
   5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
   6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.

E. Cara penyelesaian Sengketa internasional

            Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
1.    Penyelesaian secara damai, meliputi :

      Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).

Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.

      Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
      Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial.  Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
      Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai.  Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
      Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak.  Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian  kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
      Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
      Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.

Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
      Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
      Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
      Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan  memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
      Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan.  Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.

      Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif  sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
    berat terhadap hukum internasional.

F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional

Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.

·         Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.  Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
      Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain  yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.

G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal

1. Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
2. Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre.  Kompi Amerika menyapu warga desa denga  senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
3.  Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
4.  Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili  dan menhukum pelaku.
5. Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang.  Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
6. Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia  danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia.  Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
7. Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama  tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda.  PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
8. Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003.  Malaysia adalah  pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
9. Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum.  Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.



BAB III PENUTUP

III.1. KESIMPULAN
          Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara.

III.2. SARAN
          Seharusnya kita dapat menghargai dan ikut mengerti tentang masalah sengketa internasional dengan cara memenuhi dan mematuhi kewajiban perjanjian internasional


DAFTAR PUSTAKA





Senin, 10 Januari 2011

Materi IBD Bab 1 - Bab 11








Peran Budaya Dareah Memperkokoh Budaya Nasional

Dibuat Oleh :
ATIKAH HARDIANA
Kelas : 1EA21
NPM : 19210563



Mata Kuliah  :  Ilmu Budaya Dasar
Dosen : Muhammad Burhan Amin

Topik Makalah
Peran Budaya Daerah Memperkokoh Ketahanan
Budaya Nasional
Kelas  :  1-EA21
Dateline Makalah : 16 Oktober 2010
Tanggal Penyerahan atau Upload Makalah  :  16 Oktober 2010

 

P E R N Y A T A A N


Dengan ini saya menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam penyusunan makalah ini saya buat sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.

Apabila terbukti tidak benar, saya siap menerima konsekuensi untuk mendapat nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.



P e n y u s u n


N P M
Nama Lengkap
Tanda Tangan
19210563
Atikah Hardiana




Program Sarjana Ekonomi Manajemen

UNIVERSITAS GUNADARMA






KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rizekinya yang dapat membantu saya dalam  menyelesaikan tugas makalah Ilmu Budaya Dasar ini. Terimakasih juga saya ucapkan kepada pihak-pihak yang telah membantu saya dalam pengerjaan tugas makalah ini. Makalah ini dibuat sebagai salah satu materi yang dapat dijadikan bahan acuan bagi mahasiswa untuk lebih mengenal dan mempelajari pokok Ilmu Budaya Indonesia, khususnya dalam hal Budaya dasar bangsa.
Peranan Budaya Lokal harus digali dan dan kita kenali untuk menjadikan suatu tembok bagi kita dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa yang memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika, yang memiliki arti keanekaragaman suku budaya bangsa, namun kita tetap satu, yaitu Indonesia. Dalam hal ini jelas bahwa peranan budaya daerah harus terus kita jaga, dipelajari dan dipahami sebagai salah satu jalan dalam memperkokoh budaya nasional. Dengan beberapa penjelasan di atas, tentu akhirnya kita melihat peranan budaya daerahlah yang dapat memperkokoh budaya nasional terhadap mahasisa di perguruan tinggi. Hal yang ingin dicapai dari hal tersebut ialah, mahasiswa dapat lebih memahami arti pentingnya budaya lokal Indonesia.
Banyak hambatan dalam penyusunan makalah ini baik itu masalah waktu, sarana, dan lain-lain. Oleh sebab itu ,selesainya makalah ini bukan semata karena kemampuan saya, banyak pihak yang mendukung dan membantu saya. Dalam kesempatan ini, saya  mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah membantu saya.

Akhir kata, saya menyadari “Tak ada gading yang tak retak” begitupun dalam makalah ini juga tidak terlepas dari kekurangan. Kritik dan saran sangat kami harapkan dari para rekan-rekan pembaca, mahasiswa serta dosen Ilmu Budaya Dasar Bapak Muhammad Burhan Amin.
                                                                                    Jakarta, Hormat Saya.

                                                                                                Penulis



DAFTAR ISI

JUDUL..............................................................................................................i
PERNYATAAN...............................................................................................ii
KATA PENGANTAR.....................................................................................iii
DAFTAR ISI...................................................................................................iv

BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang........................................................................................1
  2. Tujuan.....................................................................................................1
  3. Sasaran...................................................................................................2

BAB II PERMASALAHAN
Analisis SWOT :
1.      Strength (Kekuatan)................................................................................3
2.      Weakness (Kelemahan)..........................................................................4
3.      Opportunity (Peluang).............................................................................4
4.      Threats (Tantangan/Hambatan)...............................................................5

BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan...............................................................................................6
  2. Rekomendasi............................................................................................7

DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................v


BAB I
PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Budaya sebagai :
·         Persatuan dan kesatuan nasional,
·         Identitas atau jatidiri bangsa,
·         Kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Di era globalisasi seperti saat ini, kebudayaan yang di miliki Indonesia sudah sangat beraneka ragam. Kebudayaan tersebut harus kita jaga dan lestarikan. Indonesia merupakan negara atau bangsa yang kaya akan seni dan budaya, khususnya seni dan budaya yang bersifat tradisional. Maka tidak menutup kemungkinan pentingnya peranan budaya nasional terhadap bangsa lain yang mempengaruhi citra dan pandangan yang positif dari bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia memiliki semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya “Walaupun berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”. Dari semboyan itu kita dapat mengaplikasikannya pada materi yang akan dibahas tentang kebudayaan. Kita tentu tahu kebudayaan daerah di Indonesia hampir tak dapat kita hitung jumlahnya. Akan tetapi, dari beragam kebudayaan tersebut, justru menghasilkan kebudayaan baru yang disebut kebudayaan Nasional yang tentunya semakin memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia.


2.      TUJUAN
1.      Memahami arti pentingnya kebudayaan daerah untuk memperkokoh budaya nasional karena budaya daerah merupakan hal penting dalam membangun kebudayaan nasional.
2.      Memberikan pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
3.      Mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nlai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri.
4.      Mengusahakan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka.
5.      Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bagnsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat.
6.      Mengubah sikap dan juga perilaku SDM yang ada agar dapat meningkatkan produktivitas kerja untuk menghadapi berbagai tantangan di masa yang akan datang.

3.      SASARAN

Sasaran utama dari makalah ini tentunya ialah agar kita memahami peranan budaya lokal tersebut. Betapa pentingnya budaya lokal untuk memperkokoh kebudayaan bangsa. Untuk itu, diharakan setelah membaca makalah ini, kita menjadi lebih memperhatikan kebudayaan kita. Terutama kebudayaan-kebudayaan yang hampir hilang. Kita harus tetap mempertahankan kebuayaan tersebut agar anak cucu kita dapat merasakan dan tahu kebudayaan – kebudayaan lokal Indonesia di kemudian hari.


BAB II
PERMASALAHAN
           
Pada era globalisasi saat ini, mengelola suatu bangsa yang luas dan besar seperti bangsa Indonesia tentu bukan merupakan hal yang mudah. Tantangan globalisasi menjadi bagian dari tantangan yang bersifat eksternal selain dari tantangan, bahkan ancaman yang berasal dari keanekaragaman budaya dan suku bangsa yang bersifat internal.
Analisis permasalahan peran budaya daerah memperkokoh ketahanan budaya nasional dengan memperhatikan dan mempertimbangkan :

1.STRENGHT (KEKUATAN)
a. Keyakinan masyarakat Indonesia terutama masyarakat di pedesaan terhadap kebudayaan – kebudayaan kuno (warisan nenek moyang ), seperti : memberikan sesajen kepada tempat-tempat atau benda-benda yang dianggap mempunyai nilai lebih.
b. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan.
c. Peranan budaya nasional sangat berpengaruh untuk membangun ketahanan bangsa Indonesia, karena budaya lokal merupakan kebudayaan daerah yang berasal dari suku bangsa Indonesia yang jumlahnya ratusan,yang pastinya  memiliki fungsi memperkokoh kebudayaan Nasional dan mempersatukan berbagai macam keragaman
d. Kekhasan budaya Indonesia merupakan salah satu asset/pendapatan yang cukup besar karena daya tarik keanekaragaman budaya indonesi Terbukti banyaknya turis asing yang mencoba mempelajari budaya Indonesia seperti belajar tarian khas suat daerah atau mencari barang-barang kerajinan untuk dijadikan buah tangan. Ini membuktikan bahwa budaya bangsa Indonesia memiliki ciri khas yang unik.


2. WAEKNESS (KEKURANGAN)
a.       Perkembangan teknologi informasi menjadi salah satu sebab semakin cepatnya terjadi perubahan pada masyarakat suatu bangsa.
b.      Kurangnya kesadaran masyarakat. Kesadaran masyarakat dalan memperkokoh kebudayaan bangsa adalah salah satu kunci utama, Dari berbagai macam jenis dan bentuk kesenian budaya yang dimiliki oleh Indonesia banyak sekali kesenian yang di klaim oleh pihak asing,hal ini tidak jauh dari kesalahan masyarakat Indonesia sendiri karena kurangnya peduli dan peran serta pelestarian budaya nasional.
c.       Saat ini, nasionalisme hanya menjadi tema-tema dalam diskusi, seminar, talk show dan forum lainnya. Nasionalisme mati suri. Dengan kata lain, nasionalisme tidak lagi berpihak pada rakyat bahkan bangsa Indonesia, tetapi nasionalisme menjadi slogan kaum elite hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok atas nama demokrasi
d.      Minimnya komunikasi budaya. Kurangnya komunikasi tentang kebudayaan menghambat perkembangan budaya kita,kita harus promosikan ke Negara-negara lain bahwa indonesi itu kaya akan akan keaneka ragaman budaya,itu juga menjadi salah satu pendapatan Negara Mungkin itu semua keunikan dari kesenian wayang yang mungkin banyak wisatawan meminati dan merasa tertarik dengan budaya Indonesia tersebut. Dan kita sebagai bangsa Indonesia pun menjadi lebih bangga dan senang karena masih ada beberapa negara lain yang ikut berpartisipasi dalam mengembangkan budaya lokal kita, sekaligus mereka pun sudah menghargai adanya kebudayaan yang kita miliki.

  1. OPPORTUNITY (PELUANG)
·         Kemajuan Pariwisata
Budaya lokal Indonesia sering kali menarik perhatian para turis mancanegara. Ini dapat
dijadikan objek wisata yang akan menghasilkan devisa bagi negara. Akan tetapi hal ini
juga harus diwaspadai karena banyaknya aksi pembajakan budaya yang mungkin terjadi.
·         Menambah pengetahuan tentang budaya asing
Dapat mempelajari budaya asing tersebut dan dijadikan dasar untuk menggabungkan budaya Indonesia dengan budaya asing sehingga menciptakan suatu budaya baru.
·   Indonesia dipandang dunia Internasional karena kekuatan budayanya
Dengan kita menunjukan ke manca Negara bahwa Indonesia itu kaya akan berbagai macam budaya menjadi salah satu pandangan yang bahwa indonesi nantinya tidak di anggap mereh dengan Negara lain.
·         Indonesia dapat mengembangkan budaya-budaya nasional yang lain dari berbagai daerah untuk menjadi bagian dari kebudayaan dunia. Adanya modernisasi dan globalisasi dalam budaya menyebabkan pergeseran nilai dan sikap masyarakat yang semua irasional menjadi rasional.

4. THREATS (TANTANGAN)
a. Mengoptimalkan peran dan wewenang pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pengelolaan kekayaan budaya untuk memperkokoh ketahanan budaya bangsa.
b. Memajukan dan meningkatkan terus perkembangan zaman dan teknologi (globalisasi dan modernisasi) di Indonesia agar bangsa kita tidak tertinggal terus oleh negara lain.
c. Berusaha untuk menciptakan hasil-hasil budaya dan produk-produk dalam negeri yang khas dan lebih baik lagi kualitasnya.
d. Melestarikan dan mengembangkan kekayaan budaya lokal agar tetap eksis dan diakui oleh Negara lain.
e. Lebih meningkatkan pengenalan kebudayaan lokal Indonesia kepada masyarakat terutama masyarakat di pedesaan.


BAB III
PENUTUP

  1. KESIMPULAN
Generasi muda bangsa Indonesia harus mempunyai rasa kebanggan terhadap budaya nasional. Generasi muda harus bisa menampilkan budaya nasional pada setiap moment, bukan sebaliknya menjadi generasi muda yang tidak jelas identitasnya bahkan banyak yang mengikuti budaya-budaya asing supaya dikatakan gaul, termasuk korban globalisasi.
Era globalisasi yang didukung dengan teknologi internet mestinya dimanfaatkan sebagai media pelestarian budaya nasional dengan cara mempublikasikan atau bahkan “mendokumentasikan” pada dunia tentang keanekaragaman budaya nasional bangsa Indonesia. Sehingga, masyarakat dari bangsa lain dapat membaca, mengetahui dan mengenal budaya-budaya nasional Indonesia. Jangan sebaliknya, generasi muda Indonesia justru menjadi korban dari negara-negara maju akibat publikasi budaya yang menyebar bahkan dapat “meracuni” generasi muda karena ketidakmampuan melakukan “filterisasi” berbagai “budaya” negara maju tersebut.
Budaya nasional yang terdapat pada masing-masing pemerintah daerah yang merupakan ciri khas daerah seharusnya wajib dipatenkan oleh pemerintah daerah. Sehingga tidak dibebankan pada masyarakat dan menjadi milik pemerintah daerah atas nama. Hanya dengan kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong, bangsa ini akan berhasil sampai pada tujuan nasionalnya. Sebaliknya, liberalisme-individualisme tidak pas bagi Indonesia yang ekstra bhineka. Oleh karena itu, kembali pada Pancasila dan platform kenegaraan seperti yang diamahkan dalam mukadimah UUD 1945 merupakan bagian utama dari strategi pembangunan budaya bangsa.


  1. SARAN
Budaya Nasional merupakan aset Bangsa Indonesia yang harus memperoleh perhatian terutama di era Globalisasi saat ini. Budaya nasional menjadi bagian penting negara Indonesia yang dapat dikembangankan dan dikelola sebaik-baiknya. Itu penting agar dapat berfungsi lebih luas tidak hanya sekadar warisan ataupun adat istiadat masyarakat Indonesia yang dirayakan ataupun dilaksanakan pada saat peringatan hari Sumpah Pemuda atau hari Pahlawan saja. Budaya nasional harus menjadi bagian dari aset Bangsa Indonesia yang dapat mendatangkan pendapatan bagi masyarakat dan negara. Tentunya perlu ada suatu kesadaran secara nasional dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia pada semua aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Karakter nasional menyangkut tentang faktor manusia (masyarakat) dan aspek kualitas yaitu sifat moral serta intelektualisme yang fundamental yang merupakan ciri-ciri khas suatu bangsa. Dari situ,  kita secara awam mengatakan sebagai watak, karakter atau sifat suatu bangsa. Maka dari itu dikenal ada bangsa yang dinilai keras seperti negara-negara Islam dan negara lemah  seperti negara-negara di Asia.
Berbagai suku bangsa yang ada dalam suatu negara dengan berbagai karakter budaya yang telah dibentuk oleh zaman dan kondisi dapat memberikan suatu bentuk karakter  nasional tersendiri terhadap suatu negara dan akan menjadi potensi dan kekuatan suatu negara. Bangsa Indonesia yang memiliki kerajaan yang megah.
Semangat nasional adalah tingkat ketahanan dan ketangguhan suatu bangsa terhadap dukungan pelaksanaan politik luar negeri dan politik internasional serta kebijakan pemerintah yang akan dilaksanakan.
Semangat nasional menyangkut tentang partisipasi semua rakyat terhadap kebijakan pemerintah. Semangat nasional juga dipengaruhi oleh kualitas rakyat dan pemerintahan dalam membangkitkan dukungan partisipasi rakyat.



DAFTAR PUSTAKA
ejournal.umm.ac.id/index.php/bestari/.../109_umm_scientific_journal.doc
http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya
http://perpustakaan-online.blogspot.com/2008/04/kebudayaan-nasional-indonesia.html